Contoh Perhitungan Pph21






Seperti yang kita tahu Pph21 atau pajak penghasilan pasal 21 juga merupakan komponen penting dalam perhitungan penggajian. 
Maka dari itu saya akan memberikan panduan perhitungan Pph21 2019 terbaru, beserta ketentuan dan juga contoh perhitungan. berikut adalah ulasannya :
DPP atau dasar pengenaan pajak adalah dasar penetapan kena pajak untuk diberlakukan, beberapa kriteria DPP juga diatur Berdasarkan Peraturan Dirjen Pajak, Nomor: PER – 16/PJ/2016 Bab V Pasal 9:
1 ) Penghasilan kena pajak :
  • Pegawai Tetap
  • Penerima pensiun berkala
  • Pegawai Tidak Tetap yang penghasilannya dibayar secara bulanan atau jumlah kumulatif penghasilan yang diterima dalam 1 (satu) bulan kalender telah melebihi Rp 4.500.000 (empat juta lima ratus ribu rupiah)
  • Bukan Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c yang menerima imbalan yang bersifat berkesinambungan
2 ) Jumlah penghasilan yang melebihi Rp 450.000 (empat ratus lima puluh ribu rupiah) sehari, yang berlaku bagi Pegawai Tidak Tetap atau Tenaga Kerja Lepas yang menerima upah harian, upah mingguan, upah satuan atau upah borongan, sepanjang penghasilan kumulatif yang diterima dalam 1 (satu) bulan kalender belum melebihi Rp 4.500.000 (empat juta lima ratus ribu rupiah)
3 ) 50% (lima puluh persen) dari jumlah penghasilan bruto, yang berlaku bagi Bukan Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c yang menerima imbalan yang tidak bersifat berkesinambungan.
4 ) Jumlah penghasilan bruto, yang berlaku bagi penerima penghasilan selain penerima penghasilan sebagaimana dimaksud pada huruf a, b, dan huruf c.
5 ) Dasar pengenaan dan pemotongan PPh Pasal 26 adalah jumlah penghasilan bruto.
Tarif Pph21 berdasarkan  UU nomor 36 tahun 2008 Pasal 17, tarif pajak yang diterapkan bagi peserta wajib pajak adalah sebagai berikut:
  • Wajib Pajak dengan penghasilan tahunan sampai dengan Rp 50.000.000 dikenakan tarif sebesar 5%
  • Wajib Pajak dengan penghasilan tahunan di atas Rp 50.000.000 sampai dengan Rp 250.000.000 dikenakan pajak sebesar 15%
  • Wajib Pajak dengan penghasilan tahunan di atas Rp 250.000.000 sampai dengan Rp 500.000.000 dikenakan pajak sebesar 25%
  • Wajib Pajak dengan penghasilan tahunan di atas Rp 500.000.000 dikenakan pajak sebesar 30%
  • Wajib Pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap adalah sebesar 28%
Tabel PTKP 2019
Cara menghitung Pph21 diatas PTKP terbaru

Maka dari penghitungan di atas tadi kita mengetahui Pajak penghasilan setahun dari Indra dengan penghasilan Bruto Rp5.500.000/bln, berstatus menikah (belum punya anak) adalah sebesar Rp 175.000/thn

Related Posts: