Seperti yang kita tahu Pph21 atau pajak penghasilan pasal 21 juga merupakan komponen penting dalam perhitungan penggajian.
Maka dari itu saya
akan memberikan panduan perhitungan Pph21 2019 terbaru, beserta ketentuan
dan juga contoh perhitungan. berikut adalah ulasannya :
DPP atau dasar
pengenaan pajak adalah dasar penetapan kena pajak untuk diberlakukan, beberapa
kriteria DPP juga diatur Berdasarkan Peraturan Dirjen Pajak, Nomor: PER –
16/PJ/2016 Bab V Pasal 9:
1 ) Penghasilan kena
pajak :
- Pegawai Tetap
- Penerima pensiun berkala
- Pegawai Tidak Tetap yang penghasilannya dibayar secara
bulanan atau jumlah kumulatif penghasilan yang diterima dalam 1 (satu)
bulan kalender telah melebihi Rp 4.500.000 (empat juta lima ratus ribu
rupiah)
- Bukan Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf
c yang menerima imbalan yang bersifat berkesinambungan
2 ) Jumlah penghasilan
yang melebihi Rp 450.000 (empat ratus lima puluh ribu rupiah) sehari, yang
berlaku bagi Pegawai Tidak Tetap atau Tenaga Kerja Lepas yang menerima upah
harian, upah mingguan, upah satuan atau upah borongan, sepanjang penghasilan
kumulatif yang diterima dalam 1 (satu) bulan kalender belum melebihi Rp
4.500.000 (empat juta lima ratus ribu rupiah)
3 ) 50% (lima puluh
persen) dari jumlah penghasilan bruto, yang berlaku bagi Bukan Pegawai
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c yang menerima imbalan yang tidak
bersifat berkesinambungan.
4 ) Jumlah penghasilan
bruto, yang berlaku bagi penerima penghasilan selain penerima penghasilan
sebagaimana dimaksud pada huruf a, b, dan huruf c.
5 ) Dasar pengenaan
dan pemotongan PPh Pasal 26 adalah jumlah penghasilan bruto.
Tarif Pph21
berdasarkan UU nomor 36 tahun 2008 Pasal 17, tarif pajak yang diterapkan
bagi peserta wajib pajak adalah sebagai berikut:
- Wajib Pajak dengan penghasilan tahunan sampai dengan Rp
50.000.000 dikenakan tarif sebesar 5%
- Wajib Pajak dengan penghasilan tahunan di atas Rp
50.000.000 sampai dengan Rp 250.000.000 dikenakan pajak sebesar 15%
- Wajib Pajak dengan penghasilan tahunan di atas Rp
250.000.000 sampai dengan Rp 500.000.000 dikenakan pajak sebesar 25%
- Wajib Pajak dengan penghasilan tahunan di atas Rp
500.000.000 dikenakan pajak sebesar 30%
- Wajib Pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap
adalah sebesar 28%
Tabel PTKP 2019
Cara menghitung Pph21
diatas PTKP terbaru
Maka dari penghitungan di atas tadi kita mengetahui Pajak penghasilan setahun dari Indra dengan penghasilan Bruto Rp5.500.000/bln, berstatus menikah (belum punya anak) adalah sebesar Rp 175.000/thn