REKONSILIASI FISKAL
Pengertian
rekonsiliasi fiskal menurut para ahli :
- Menurut Agoes dan Trisnawati, “Rekonsiliasi
(koreksi) fiskal adalah proses penyesuaian atas laba komersial yang
berbeda dengan ketentuan fiskal untuk menghasilkan penghasilan neto/laba
yang sesuai dengan ketentuan pajak.” (Agoes dan
Trisnawati,2007:177)
- Menurut Setiawan dan Musri, “Rekonsiliasi
fiskal adalah penyesuaian ketentuan menurut pembukuan secara komersial
atau akuntansi yang harus disesuaikan menurut ketentuan pajak.” (Setiawan
dan Musri, 2006:421)
Dari pengertian diatas
dapat disimpulkan bahwa rekonsiliasi fiskal atau koreksi fiskal adalah salah
satu cara untuk mencocokkan perbedaan-perbedaan yang terdapat dalam laporan
keuangan komersial (disusun berdasarkan Sistem Keuangan Akuntansi) dengan
laporan keuangan yang disusun berdasarkan sistem fiskal.
Rekonsiliasi fiskal
merupakan lampiran SPT tahunan PPh badan yang berupa kertas kerja berisi
penyesuaian antara laba rugi komersial sebelum pajak dengan laba rugi
berdasarkan ketentuan perpajakan. Rekonsiliasi fiskal dilakukan terhadap
seluruh unsur penyusunan laporan laba rugi yang meliputi pendapatan dan beban.
Dalam rekonsiliasi
fiskal terdapat koreksi fiskal positif dan koreksi fiskal negatif yang
pengertiannya diurai dibawah ini:
- Koreksi fiskal positif: koreksi
fiskal yang mengakibatkan laba fiskal bertambah atau rugi fiskal berkurang
sehingga laba fiskal lebih besar dari laba komersial atau rugi fiskal
lebih kecil dari rugi komersial.
- Koreksi fiskal negatif: koreksi
fiskal yang mengakibatkan laba fiskal berkurang atau rugi fiskal bertambah
sehingga laba fiskal lebih kecil dari laba komersial atau rugi fiskal
lebih besar dari rugi komersial
* Langkah Rekonsiliasi
fiskal.
Adapun langkah-langkah
yang perlu ditempuh untuk melakukan rekonsiliasi fiskal, antara lain:
- Mengenal terlebih dahulu
penyesuaian fiskal yang diperlukan
- Menganalisa elemen-elemen
penyesuaian guna menentukan pengaruhnya terhadap laba usaha kena pajak
- Menyesuaikan atau mengoreksi
fiskal dengan melakukan koreksi fiskal positif dan negatif
- Menyusun laporan keuangan
secara fiskal sebagai lampiran SPT tahunan pajak penghasilan