Hal - Hal Yang Harus Diperhatikan Mengenai Pemeriksaan Ekuitas

 




Beberapa hal yang harus diperhatikan mengenai pemeriksaan ekuitas yaitu :


1. Terkait transaksi hukum perusahaan jika akta pendirian suatu PT belummendapat pengesahan dari Menkumham.

2. Modal disetor dan modal ditempatkan tidak dapat melebihi modal disetor.

3. Modal yang tercantum di laporan posisi keuangan (neraca) adalah modaldisetor.

4. Tujuan pembelian kembali saham  (treasury stock).

5. Jika akumulasi kerugian suatu perusahaan mencapai 50% dari modaldisetor, perusahaan harus melaporkan hal tersebut ke Pengadilan Negeriuntuk diumumkan dalam Berita Negara.

6. Menurut SAK aset tetap harus dicatat/disajikan dalam laporan posisikeuangan (neraca) berdasarkan harga perolehannya (acquisition cost).

7. Adjustment  ke retained earnings (deficit) hanya diperbolehkan jikamenyangkut laba rugi tahun lalu yang jumlahnya material atau menyangkutpembayaran pajak yang berasal dari STP (surat tagihan pajak ) atau SKP(surat ketetapan pajak) walaupun jumlahnya kecil.

8. Setoran saham dalam bentuk barang (inbreng), harus menggunakan nilaiwajar aset bukan kas yang diserahkan (disetor).

9. Waktu yang dibutuhkan dalam pemeriksaan permodalan biasanya tidak banyak, kecuali dengan keadaan tertentu.

Related Posts:

0 Response to "Hal - Hal Yang Harus Diperhatikan Mengenai Pemeriksaan Ekuitas"

Posting Komentar