TUJUAN PEMERIKSAAN EKUITAS

 


Berikut adalah tujuan pemeriksaan ekuitas :

1. Untuk memeriksa apakah terdapat internal control  yang baik atas permodalan, termasuk  internal control  atastransaksi jual beli saham, pembayaran dividen dan sertifikat saham.

2. Untuk memeriksa apakah struktur permodalan yang tercantum di laporan posisi keuangan (neraca) sudah sesuaidengan apa yang tercantum di akta pendirian perusahaan.

3. Untuk memeriksa apakah izin izin yang diperlukan dari pemerintah yang menyangkut ekuitas (misalhkan dariKemHumKam, BKPM, BKPMD, BAPEMAMLK, KPP dan SK Presiden RI) telah dimiliki perusahaan.

4. Untuk memeriksa apakah perubahan terhadap ekuitas telah mendapat otorisasi baik dari pejabat perusahaan berwenang (direksi, dewan komisaris), Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) maupun dari instansi pemerintah.

5. Untuk memeriksa apakah setiap perubahan pada  retainerd earnings  atau  accumulated losses didukung oleh bukti– bukti yang sah.

6. Untuk memeriksa apakah penyajian permodalan di laporan posisi keuangan (neraca) sesuai dengan SAK dan hal–hal yang penting sudah diungkapkan dalam catatan atas laporan keuangan.



Related Posts:

0 Response to "TUJUAN PEMERIKSAAN EKUITAS"

Posting Komentar